Tujuh guru besar dari Fakultas Kedokteran—berasal dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB—mengadakan diskusi mini gratis untuk mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan baru.
Apa Saja yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para guru besar menentang perubahan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga berperan sebagai pengajar di FK telah dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Mutu
Para guru besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari pengaruh, kualitas para spesialis dan dokter yang siap pakai akan menurun, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair): “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen… tidak bisa diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad): “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis… tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB): “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Guru besar dari Unhas dan USU: Memperingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, yang dapat menyebabkan kesenjangan kompetensi klinik-ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sudah sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting bagi Kita?
- Kualitas Dokter dan Spesialis: Independensi kolegium berkaitan langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik dan Klinis: Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan: Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, tidak didominasi oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Dipindahkan ke bawah naungan Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan ini |
| Risiko dan Dampak | Perlu menjaga independensi untuk memastikan mutu pendidikan dan pelayanan tetap tinggi |
| Standar UU dan Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menyebutnya sebagai intervensi |